SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara KPK gadungan selama 2018. Mereka diduga mengaku sebagai pegawai KPK untuk memeras uang korban.
"Pada 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Senin, 26 November 2018.
Febri mengatakan pelaku mengaku sebagai anggota KPK dan bisa mengurus kasus yang sedang berjalan di lembaga antikorupsi itu dengan meminta imbalan sejumlah uang. Beberapa diantaranya, kata dia, merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat dengan nama mirip KPK atau Tipikor. "Salah satu pelaku ada yang mendatangi kantor partai di Madiun dan meminta uang," kata dia.
Febri menjelaskan pelaku menggunakan modus menanyakan identitas korban secara lengkap. Pelaku kemudian memperingatkan korban karena telah menyalahgunakan pembukaan rekening di sejumlah bank. "Menurut pelapor, KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," kata dia.
Febri mengatakan KPK gadungan itu kemudian menyampaikan bahwa ada uang masuk ke rekening korban yang diduga terkait dengan pencucian uang. KPK gadungan menawarkan bantuan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Febri korban kadang percaya, sebab pelaku menggunakan nomor telepon yang mirip dengan KPK. Dia mengatakan dalam rentang waktu 19-22 November 2018 saja, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang mengaku dimintai uang pegawai KPK gadungan.
Febri mengimbau kepada pihak yang mengalami pemerasan oleh KPK gadungan segera melaporkan kepada lembaganya. Dia mengatakan masyarakat dapat datang langsung ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950.
Masyarakat juga dapat menghubungi KPK melalui layanan berikut:
Telp: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Faks: (021) 5289 2456
E-mail: [email protected].
Sumber: Tempo