SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz mengatakan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas mental mengenai pelaksanaan pemilu 2019 akan segera dilakukan. Sosialisasi ini, menurut dia, penting dilakukan karena tidak semua tunagrahita memahami proses penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Yang namanya disabilitas mental itu sedang dalam pengobatan, mulai dari yang derajatnya rendah sampai yang tidak bisa memutuskan pilihan," kata Viryan Aziz di Gedung KPU, Jumat 23 November 2018. Dia berharap masyarakat tidak menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih sama sekali.
Sebelum seorang tunagrahita mencoblos, Viryan Aziz menjelaskan, mereka mesti dinyatakan sehat oleh dokter yang disertai surat keterangan. Apabila surat keterangan dokter itu menyatakan orang tersebut mengidap disabilitas mental permanen atau berat, maka hak pilih otomatis gugur.
Bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan sehat oleh dokter, mereka bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan atau tanpa disertai pendamping. Jika merasa butuh pendamping, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak yang memungkinkan akan menemaninya. "Pendamping pemilih ini wajib mengisi formulir pernyataan menjaga kerahasiaan pemilih," ucap Viryan Aziz.
Sementara itu, anggota Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti mendesak Komisi Pemilihan Umum meniadakan surat keterangan dokter agar pemilih disabilitas mental bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut dia, surat keterangan sehat dari dokter ini tidak relevan karena orang yang menderita sakit darah tinggi dan demam misalnya, juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, dan tak perlu menyertakan surat dokter.
Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas, Hepy Sebayang meminta KPU meninjau ulang perihal surat keterangan sehat dari dokter itu. Musababnya, tak ada petunjuk teknis yang jelas tentang siapa yang harus mengurus surat tersebut. "Siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu?" ucap dia. "Seharusnya yang mengurus penyelenggara Pemilu, bukan pemilih disabilitas."
Sumber: Tempo