SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan sistem perankingan untuk kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2018 hanya diterapkan untuk mengisi formasi yang kosong. Menurut dia pengisian formasi tersebut menggunakan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi agar peserta tetap berkualitas.
“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” kata dia dalam laman resmi sektkab.go.id, Jumat, 23 November 2018.
Sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih di bawah 10 persen. Banyak formasi yang masih kosong karena peserta tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan. Menurut dia jika kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Setiawan mengatakan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, kata dia, alokasi penetapan formasi CPNS 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Ia menuturkan apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan dilakukan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi atau TKP, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Wawasan kebangsaan atau TWK. “Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ujar dia.
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperbolehkan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik atau cumlaude. Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Sumber: Tempo