SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menjamin seluruh jajaran TNI AD bisa menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Hal ini sesuai pesan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disampaikan kepada seluruh personel TNI beberapa bulan lalu.
"Kami harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat, jadi AD harus netral dan itu harus kami tunjukkan," kata Andika Perkasa usai dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 22 November 2018
Andika menuturkan seluruh personel TNI AD sudah memahami jika mereka dituntut bersikap netral. Saat ini, kata dia, yang paling penting adalah mengimplementasikan.
"Jadi ga usah kita ngomong tapi nanti praktek tahu-tahu enggak (netral). Jadi itu yang harus saya lakukan dan saya yakin prajurit AD juga memahami kewajiban itu," ucapnya.
Tuntutan agar TNI bersikap netral tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 2 huruf (d) dijelaskan jika tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraan, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Selain itu pada pasal 39 secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menurut Andika Perkasa, sebelum menjadi KSAD ia selalu berusaha menjaga diri agar bisa netral di tiap hajatan politik berlangsung. Alasannya netralitas TNI dan Polri dalam pemilu merupakan harapan seluruh masyarakat.
Sumber: Tempo