SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, membuat peraturan baru terkait nilai ambang batas (passing grade) seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aturan itu diteken pada Rabu, 21 November 2018.
Syafruddin menuturkan, aturan baru tersebut akan memperkuat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan CPNS 2018. "Jadi tidak menganulir aturan sebelumnya," katanya di Istana Bogor, Rabu, 21 November 2018.
Dalam aturan baru, pemerintah menegaskan tidak akan menurunkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar. Pemerintah ingin mempertahankan standar yang tinggi demi perbaikan kualitas aparatur. "Kalau passing grade dijatuhkan, SDM aparatur kembali mundur," ujarnya.
Banyak peserta seleksi kompetensi dasar yang tak lolos lantaran tidak bisa memenuhi passing grade yang telah ditentukan. Sementara itu pemerintah membutuhkan ratusan ribu PNS baru.
Sebagai solusinya, pemerintah memutuskan untuk berorientasi kepada ranking. "Misalnya kebutuhan di salah satu kementerian sebanyak 100 orang. Maka kami akan mencari tiga kali lipat dari kebutuhan itu untuk diloloskan," katanya. Mereka kemudian akan menjalani seleksi CPNS tahap berikutnya.
Syafruddin tak menjelaskan detail mengenai teknis penilaian ranking tersebut. Dia menuturkan, Badan Kepegawaian Negara yang akan bertugas menjelaskan lebih rinci.
Sumber: Tempo