SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian Bupati Pakpak Bharat setelah Remigo Yolanda Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal sebagaimana adanya," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam siaran tertulis, Ahad, 18 November 2018.
Bahtiar mengatakan, sesuai mekanisme, seharusnya Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht atas kasus yang menimpa Remigo. Namun, jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat saat ini kosong lantaran Maju Ilyas Padang meninggal, pada 20 Februari 2018. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekda Pakpak Bharat sebagai pelaksana harian.
Menurut Bahtiar, Plh. Bupati Pakpak Bharat akan menjabat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat Bupati perlu diangkat karena Plh. Bupati tidak bisa menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan strategis lainnya. Sehingga, Bahtiar menuturkan, Gubernur Sumatera Utara harus mengajukan nama Penjabat Bupati Pakpak Bharat kepada Menteri Dalam Negeri. Mekanisme tersebut sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Pakpak Barat, Bahtiar mengimbau partai politik pengusung bersepakat mengusulkan dua nama agar dapat dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD, sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Bahtiar juga menyampaikan kementerian dalam negeri mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK atas pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan. "Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta, kami yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas," kata dia.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Sabtu malam, 17 November 2018. Selain Remigo, KPK juga menangkap tiga orang lain, kepala Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat dan aparatur sipil negara. Berkaitan dengan kejadian itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya di Jakarta. Keduanya dari pihak swasta.
Sumber: Tempo