SUKABUMIUPDATE.com - Kembali menjadi perdebatan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang tak akan mendukung penerapan perda syariah dan perda Injil dilaporkan ke kepolisian, sejumlah daerah sudah menerapkan pelbagai perda syariah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah berbasis syariah yang dikenal dengan Qanun. Sejumlah aturan hukum pun telah disusun dalam Qanun, seperti hukuman cambuk bagi pelaku maksiat dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukuman jinayah.
Selain Provinsi Aceh, berbagai provinsi lainnya juga memiliki Perda Syariah, berikut daftarnya:
-Sumatera Barat
Perda tentang mengenakan busana muslimah tertuang dalam Surat Imbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Mengimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Wali Kota sumatera Barat
Perda Provinsi Sumbar No. 11/2004 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
-Sumatera Selatan
Perda tentang pemberantasan maksiat yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat
-Bengkulu
Perda kota Bengkulu No. 24 tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu.
-Banten
Perda Pemerintahan kota Tangerang tentang Pelarangan Pelacuran nomor 8 Tahun 2005. dan Perda tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Perda No.7/2005.
-Jawa Barat
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Penertiban Minuman Beralkohol yang diatur dalam Perda No. 11/2005
-Perda Kota Bandung mengenai Pelarangan untuk Menyediakan Tempat Maksiat, dalam Perda K3 No 3/2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 11/2010
-Kalimantan Selatan
Perda Kabupaten Banjarbaru No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
-Jawa Timur
Perda Kabupaten Lamongan tentang pemberantasan pelacuran dalam Perda No.5 Tahun 2007
Kota Malang dalam Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
-Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone dalam Surat Edaran Bupati No. 44/1857/VIII tentang Larangan di Bulan Ramadan. Perda ini di antaranya meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim.
-Bangka Belitung
Perda syariah tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dalam Perda No. 4/2006
-Yogyakarta
Perda Kabupaten Bantul tentang larangan pelacuran dalam Perda No. 5 tahun 2007
-Jawa Tengah
Kota Semarang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang No.435/4687 mengatur tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya.
-Papua
Perda Injil di Manokwari mengatur mulai penggunaan simbol-simbol agama hingga minuman beralkohol dan protitusi.
Sumber: Tempo