SUKABUMIUPDATE.com - Mulai malam hari ini, Rabu, 14 November 2018, pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, dan perwakilan pemerintah daerah mulai membahas nasib para guru honorer kategori II.
Sejumlah isu akan dibahas, dari persiapan pengangkatan guru honorer lewat jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga validasi data kebutuhan guru di setiap daerah. "Kami mau duduk sama-sama," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Supriano saat dihubungi di Jakarta.
Pembicaraan dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah tentang PPPK yang bakal segera terbit. Minggu lalu, Kamis, 8 November 2018, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aturan ini bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau
Jokowi. "Itu formula yang sudah disetujui dalam ratas atau rapat terbatas," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sejak beberapa bulan terakhir, isu pengangkatan guru honorer ini terus bergulir dan menuai polemik. Saat ini, ada 1,53 juta guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta di seluruh Indonesia, dari total 3 juta guru di seluruh Indonesia. Tapi dari
1,53 juta itu, hanya 13.300 orang atau 0,8 persen saja yang berumur 35 tahun ke bawah dan bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Inilah yang membuat para guru di sejumlah daerah protes, terutama guru honorer kategori II. Sebab, sebagian besar dari mereka telah berusia di atas 35 tahun, namun telah mengabdi puluhan tahun lamanya. Kategori II adalah status bagi guru
honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Puncaknya pada 30 Oktober 2018 saat ratusan guru honorer melancarkan protes bahkan sampai tidur di aspal di di depan istana negara. Tak ada hasil yang didapat karena tak satupun menteri yang menemui mereka. Beberapa hari setelahnya, para
wartawan meminta tanggapan Presiden Joko Widodo namun nihil. "Tanya soal acara ini saja," kata dia dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Walau begitu, skema pengangkatan guru honorer PPPK ini tidak otomatis menyelesaikan masalah. Sebab, kapasitas yang bisa ditampung lewat PPPK ini diperkirakan tidak akan sanggup menampung 1 juta lebih guru honorer di atas usia 35 tahun. Tapi bagaimanapun, kata Supriano, pemerintah tetap harus mengacu
pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK tetap berdasarkan prioritas kebutuhan.
Masalah lain juga muncul karena skema gaji belum kunjung ditentukan. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru honorer PPPK digaji lewat APBD, bukan APBN. Sehingga, belum tentu semua daerah sanggup dan bersedia menggaji mereka. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan menyebut masalah ini masih dalam pembahasan. "Constraint-nya adalah kemampuan negara untuk menggaji," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.
Selain itu, para guru honorer PPPK nanti juga membayar iuran dari gaji mereka sendiri untuk kebutuhan pensiun. Mereka tidak mendapat alokasi dana pensiun dari APBN seperti guru tetap berstatus PNS. Tapi Ridwan menyebut, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun atau PT Taspen sudah bersedia menampung iuran ini. Pilihan lain, guru honorer bisa mencari lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sendiri.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI Satriawan Halim meminta para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun diberikan kuota yang lebih saat mengikuti seleksi PPPK nanti. Tak hanya itu, perlakuan ini diharapkannya juga bisa
diberikan pada guru honorer di bawah usia 35 tahun yang gagal lolos CPNS 2018. "Sampai saat ini, aturan teknisnya memang belum ada," ujarnya di Jakarta, 11 Oktober 2018.
Sumber: Tempo