Tujuh Poin Penting Perpres Urus e-KTP Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat 09 November 2018, 02:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memuat beleid terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA).

Berikut poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini:

1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri. 
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI

2. Mengurus Perubahan KK

Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.

3. Mengganti KK yang Hilang atau Rusak

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta membawa e-KTP.

4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

5. Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk Orang Asing.

Syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap

6. Perekaman dan Penerbitan e-KTP Baru di Luar Domisili

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan membawa KK.

7. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya, terkait penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa
Entertainment31 Januari 2025, 11:00 WIB

Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif

Kabar kurang menyenangkan dari dari artis FTV, Larasati Nugroho yang mengalami kecelakaan di kawasan Ulujami, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 dini hari.
Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif (Sumber : Instagram/@larasati_nugroho)
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik
Life31 Januari 2025, 10:05 WIB

Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain

Pernahkah kamu merasa cemas berlebihan tentang apa yang orang lain pikirkan tentangmu? Atau mungkin sering terjebak dalam pemikiran tentang sesuatu yang sudah terjadi, berpikir ulang tentang setiap kata atau tindakan yang kamu lakukan?
Ilustrasi Overthinking, Stop Overthinking! Kamu Tidak Sepenting Itu di Mata Orang Lain (Sumber : Freepik)
Nasional31 Januari 2025, 10:00 WIB

Mensos Dorong Masyarakat Miskin Bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

Ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Menu MBG dengan susu pada Selasa (7/1/2025) di SMPN 12 Kota Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Inspirasi31 Januari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1 Agribisnis/Agroteknologi, Cek Disini!

Berikut Info Lengkap Lowongan Kerja Lulusan S1 untuk Mengisi Posisi Marketing Officer.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan S1 di Perusahaan Makanan. (Sumber : Pexels/AlwynDias)
Entertainment31 Januari 2025, 09:43 WIB

Makin Populer! Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Choo Young Woo di The Trauma Code: Heroes on Call

Choo Young Woo adalah salah satu aktor muda yang semakin mencuri perhatian di industri hiburan Korea Selatan. Meskipun terbilang baru, karirnya mulai menanjak berkat sejumlah peran penting yang ia jalani.
Penampilan Choo Young Woo di Drama The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@iconickdramas)
Sukabumi31 Januari 2025, 09:39 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural, Ini Nama yang Berganti

Agus memberikan pesan kepada pejabat yang berpindah tugas ke instansi lain.
Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar prosesi serah terima jabatan pada Kamis (30/1/2025). | Foto: SU/Turangga Anom
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)