SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada atau UGM yang diduga menjadi korban perkosaan saat menjalankan kuliah kerja nyata (KKN) sempat melaporkan kasus itu ke lembaga penanganan krisis untuk perempuan Rifka Annisa Yogyakarta.
Menurut Direktur Rifka Annisa, Suharti, korban saat itu datang dalam kondisi depresi berat.
"Rifka Annisa mulai melakukan pendampingan pada penyintas sejak bulan September tahun 2017 setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di kantor,” kata Suharti, di Yogyakarta, Rabu, 7 November 2018.
Ia menyebut, berdasarkan asesmen awal, penyintas (korban) berada dalam kondisi depresi berat. Fokus utama pendampingan adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas.
Rifka Annisa dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual selalu mengedepankan penyelesaian yang bertujuan untuk menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak hak dan keadilan korban.
“Dengan adanya kendala-kendala hukum tersebut, penting dicari alternatif penyelesaian yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban dengan mengutamakan prinsip persetujuan dari korban,” kata dia.
Pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik kasus tersebut. Rifka Annisa juga mendorong pihak kampus menyusun sistem/mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi Iagi.
UGM merespon dengan melakukan pembentukan tim investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi.
“Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme Internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban,” kata Suharti.
Dari pengalaman menangani korban, kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diungkap dan diselesaikan. Karena didasarkan pada petimbangan nama baik kampus dan lemahnya komitmen civitas akademika untuk memberi perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
“Dalam skala Iuas, lemahnya sistem hukum terkait dengan kekerasan seksual berakibat pada tidak tercapainya perlindungan yang efektif bagi korban dan terabaikannya hak-hak korban,” kata dia.
Kriminolog UGM, Suprapto menyatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam kasus ini. Antara lain mencermati kembali kronologi kejadian, melindungi dan menjamin keadilan penyintas sesuai dengan kejadian. Lalu mencermati kembali suasana tempat kejadian peristiwa sesuai hasil investigasi tim dan mengkonfirmasi dengan isi laporan.
“Jika hasilnya masih dianggap belum memuaskan maka dilanjutkan untuk diselesaikan secara hukum dan biar diputus oleh pihak yang berwenang,” kata dia.
Sumber: Tempo