SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini eks Direktur PT Murakabi Sejahtera itu terlibat melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
"Kami berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Menurut jaksa, Irvanto terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu. Intervensi itu diatur dalam pertemuan antara Tim Fatmawati yang membahas pemenangan terhadap salah satu perusahaan yang berhubungan dengan pengusaha Andi Agustinus Narogong.
Pertemuan itu juga menghasilkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survei berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga.
Selain itu, jaksa mengatakan Irvanto juga beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 untuk Setya Novanto. Seluruh uang berjumlah US$ 3,5 juta. Jaksa menyatakan uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Menurut jaksa, selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam pertimbangan tuntuan, jaksa menganggap perbuatan Irvanto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa menganggap perbuatan Irvanto juga berdampak masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai sekarang. Selain itu, jaksa menganggap Irvanto berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Sementara hal yang meringankan Irvanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sumber: Tempo