SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pusat Statistik. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Oktober 2018.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet, setkab.go.id, Selasa, 6 November 2018. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan mengacu kepada beleid teranyar ini, tunjangan kinerja pegawai BPS diklasifikasikan berdasarkan kelas jabatannya, mulai dari kelas 1 hingga yang paling tinggi adalah kelas 17. Pegawai BPS kelas 1 akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 2.531.250 per orang per bulan. Sementara kelas 17 mengantongi tunjangan senilai Rp 33.240.000 per orang per bulan.
Artinya, tunjangan kinerja itu mengalami kenaikan lebih dari 25 persen ketimbang sebelumnya. Sebelumnya, besaran kinerja pegawai BPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Dalam beleid itu, tunjangan untuk pegawai kelas I adalah sebesar Rp 1.968.000 per orang per bulan. Sementara pegawai kelas 17 mendapat tunjangan 26.324.000 per orang per bulan.
Meski demikian, tidak semua pegawai BPS bisa menikmati tunjangan tersebut. berdasarkan beleid, tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada beberapa jenis pegawai, antara lain pegawai BPS yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu pegawai BPS yang diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan.
Tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta pegawai yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan BPS akan diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Beleid itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 1 November 2018.
Sumber: Tempo