SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno selaku Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi yang diduga dilakukan oleh Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
"Ya benar, Pak Chuck sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan singkat, Selasa, 6 November 2018.
Warih menuturkan, tim penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil Chuck sebagai tersangka, Rabu, 7 November 2018. Ia diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, dari hasil penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua, dan Puri Kembangan, negara dianggap tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar, dan itu pun dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Chuck Suryosumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut. Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
Untuk tanah seluas 45 hektare di Puri Kembangan, Jakarta Barat, telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2004, sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
Terkait uang Rp 20 miliar, Damian mengatakan itu bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp 5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja, sehingga tidak perlu ada pelelangan.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 hektare yang hanya mendapatkan penerimaan Rp 2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar, hasil penelusuran Kejaksaan Agung menemukan pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp 12 miliar. Ardi baru membayar Rp 6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp 2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp 4 miliar lainnya.
Sumber: Tempo