Polri Tangkap 12 Tersangka Hoax Penculikan Anak dan Lion Air

Selasa 06 November 2018, 03:11 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polri menangkap 12 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air. Sebanyak 10 orang diduga menyebarkan hoaks terkait penculikan anak, sementara dua lainnya soal pesawat Lion Air.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, 10 akun yang menyebarkan hoaks memiliki motif agar masyarakat lebih waspada.

"Hati-hati penculikan anak udah sampai Bandung. Bila ada yang minta baju bekas buat gempa itu hanya modus saja. Perhatikan foto 5 orang ini status masih dicari," demikian unggahan salah satu tersangka, Tintin Kartini (34 tahun) dalam keterangan tertulis Bareskrim Polri pada Selasa, 6 November 2018.

Sementara, sembilan pelaku penyebar hoaks Penculikan Anak lainnya adalah Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Azis (33), Jefri Hasiholan (31), Nurdin (23), Oktavianti (30), Tintin (30), Nurmiyati (34) dan Usman (28) juga memiliki motif serupa, yakni menyampaikan agar orang lain waspada atas isu penculikan anak. Padahal isu maraknya penculikan anak tersebut menurut Polri adalah bohong.

Sementara dua penyebar hoaks jatuhnya Lion Air mengunggah visual palsu berupa detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di teluk Karawang pada 29 Oktober 2018. Motifnya pun serupa, yakni 'Menyampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Lion Air'.

"Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut," ujar Sumiati (33 tahun) dan Anisah (30 tahun) saat diperiksa Bareskrim Polri terkait hoaks pesawat Lion Air.

Meski memiliki motif yang tergolong positif, Dedi menuturkan para tersangka tetap dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," kata Dedi.

Ke-12 tersangka juga dikenai Pasal 1 Undang-Undang No. 73/1958 tentang Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Dedi menyampaikan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak orang lain; aturan moral yang; menaati hukum; menjaga dan menghormati keamanan; menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa seperti diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan MenyampaikanPendapat di Muka Umum.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 23:37 WIB

Tiga Rumah di Simpenan Sukabumi Rusak Tertimpa Longsor, Penghuni Mengungsi

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Rumah yang tertimpa longsor di Kampung Cisaat, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 23:21 WIB

Jejak Ibu Soed di Sukabumi: Pendidikan, Musik, dan Lagu Tanah Airku yang Melegenda

Selain usaha kapal nelayan, Mohamad Niung juga membuka usaha kerajinan tangan.
Potret Ibu Soed. | Foto: aktualid.net
Sukabumi23 November 2024, 22:08 WIB

Kronologi Tabrakan Truk Molen Tol Bocimi dengan Mobil di Cibadak Sukabumi

Sopir mobil Honda CR-V menjalani perawatan di rumah sakit.
Truk molen proyek Tol Bocimi Seksi 3 yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 21:21 WIB

Truk Molen Belum Dievakuasi! Kecelakaan di Cibadak Sukabumi Bikin Macet

Kemacetan panjang terjadi di kawasan ini.
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 20:03 WIB

Sungai dan Gorong-gorong Meluap, Jalan Geopark Ciletuh Sukabumi Terendam Banjir

Erus menyebut ketinggian air kurang lebih 40 sampai 50 sentimeter.
Tangkapan layar jalan provinsi ruas Loji-Balewer-Puncak Darma di kawasan CPUGGp Kabupaten Sukabumi, terendam banjir pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Life23 November 2024, 20:00 WIB

7 Ciri Kamu adalah Seorang yang Fomo, Takut Ketinggalan Informasi dan Gila Medsos!

FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang merujuk pada perasaan cemas atau takut ketinggalan sesuatu yang penting atau menarik yang sedang terjadi, biasanya di lingkungan sosial atau media.
Ilustrasi - Tanda Kamu Orang yang FOMO Tapi Mungkin Tidak Menyadarinya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi23 November 2024, 19:49 WIB

Banjir Rendam Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua Sukabumi, Lalu Lintas Sempat Macet

Bencana banjir ini sempat menyebabkan kemacetan panjang.
Kondisi banjir di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 19:33 WIB

Dinding Rumah Warga di Ciemas Sukabumi Jebol Dihantam TPT Ambruk

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini.
Kondisi rumah Mulyadi yang jebol di Kampung Bakanjati RT 03/04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 19:14 WIB

Jembatan Sungai Cibeureum Kota Sukabumi Ambruk, Akses Baros-Sindangpalay Putus

Hujan deras menyebabkan debit air Sungai Cibeureum meningkat secara signifikan.
Tangkapan layar video jembatan di Sungai Cibeureum Kota Sukabumi roboh pada Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa