SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara , Yusril Ihza Mahendra, menceritakan ihwal sikapnya yang akhirnya bersedia ditunjuk sebagai pengacara Jokowi - Ma'ruf di pemilu presiden 2019 . Yusril menuturkan mula-mula ia bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir satu minggu lalu di Hotel Mulia, Jakarta.
Perjumpaan itu, kata Yusril, dibuka dengan saling menyampaikan dan menitipkan salam. Erick menyampaikan salam Jokowi pada Yusril, dan Yusril menitipan salam pada Jokowi melalui Erick. Yusril mengingat pada perbincangan itu Erick menanyakan apakah ia bersedia menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf, dalam kedudukannya sebagai capres-cawapres.
"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma'ruf) itu," ujar Yusril pada wartawan, Senin, 5 November 2018.
Menurut Yusril, Erick saat itu mengingatkan bahwa menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf berarti tanpa bayaran sama sekali alias probono. Yusril pun mengatakan setuju saja, karena ia sudah biasa menjadi pengacara probono. Ia mencontohkan saat menerima kasus gugatan Prabowo Subianto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks pemilihan presiden 2014. Ia mengklaim menerima kasus itu
secara cuma-cuma.
Pada keyakinan Yusril, hukum harus ditegakkan bagi siapapun tanpa terkecuali. Salah dan benar bukan soal dalam hukum. Menurut Yusril dalam hal ini ia hanya berpihak pada hukum dan keadilan. Nantinya, saat bertugas menjadi pengacara ia mengaku akan membela hak-hak Jokowi - Ma'ruf, apabila ada yang dilangga. "Beliau dihujat, dicaci, dan difitnah misalnya," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Menurut dia sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus secara resmi dari pihak Jokowi - Ma'ruf. Namun ia menduga surat itu akan datang dalam waktu dekat ini. Yusril berharap dengan menerima tawaran ini, ia dapat menyumbangkan sesuatu bagi pilpres dan pemilu serentak tahun depan agar dapat berjalan secara adil, dan jujur. Semua pihak menaati aturan hukum yang berlaku.
Sumber: Tempo