SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Bandara Cikembar di Sukabumi menunggu revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah (RTRW) Jawa Barat dan kabupaten Sukabumi. “Kita akan lakuan percepatan. Dari situ peroses bergulir lebih lanjut,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 2 November 2018.
Iwa mengumpulkan sejumlah Dinas terkait untuk membahas percepatan revisi tata ruang yang menjadi kendala pembangunan Bandara Cikembar. “Tadi kita lakukan pembahasan secara maraton terkait dengan Bandara Cikembar, dikaitkan dengan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Iwa mengatakan, revisi tata ruang yang memasukkan rencana Bandara Cikembar di Sukabumi, diputuskan untuk dipercepat. Di antaranya, pemerintah provinsi mengirim surat ke DPRD untuk meminta pembahasan Rancangan Revisi Perda RTRW Jawa Barat didahulukan. “Dalam rapat disimpulkan untuk segera membuat surat pada DPRD agar dibahas dalam rapat yagn pertama,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan mengirim surat pada pemerintah pusat agar mendapat prioritas pertama dalam evaluasi revisi Perda RTRW Jawa Barat setelah mendapat persetujuan DPRD. “Diharapkan Perda Revisi RTRW Jawa Barat bisa cepat selesai,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini juga tengah merevisi Perda RTRW. Di dalamnya juga sudah mencantumkan rencana Bandara Cikembar. “Kabupaten Sukabumi sudah memasukkan revisi Rencana Tata Ruang Dan Tata Wiayah, dan sudah diajukan pada provinsi. Sedang dala proses untuk dilanjutkan pada pemerintah pusat,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, pencantuman bandara Sukabumi dalam Perda RTRW tersebut dibutuhkan untuk penerbitan dokumen Penetapan Lokasi sebagai syarat pembebasan lahan bandara. “Karena ini sangat berkaitan dengan penerbitan berikutnya, khususnya untuk pembebasan lahan, dimana Penetapan Lokasi akan sangat terkait dengan rencana tat ruang dan tata wilayahnya,” kata dia.
Menurut Iwa, opsi kedua juga tengah dikerjakan yakni mengirim usulan agar rencana membangun bandara Cikembar itu agar masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sehingga pembangunan bandara itu tidak perlu menunggu revisi RTRW. “Kita dorong juga supaya masuk PSN,” kata dia.
Iwa mengatakan, Menteri Perhubungan juga sudah mengirim surat pada Gubernur Jawa Barat meminta agar rencana pembangunan bandara itu bisa dimasukkan dalam revisi RTRW Jawa Barat. Gubernur dalam waktu dekat, akan membalas surat tersbut. “Pak Gubernur akan membalas surat Menteri Perhubungan. Dalam kesempatan itu juga kita akan dorong pada PSN. Tapi kita juga mencoba sesuai ketentuan yang berlaku untuk percepatan revisi Perda RTRW Jawa Barat,” kata dia.
Iwa mengatakan, pemerintah provinsi menargetkan revisi Perda RTRW Jawa Barat bisa beres akhir tahun ini agar rencanan membangun Bandara Cikembar bisa dimulai tepat waktu. “Pemerintah pusat sudah mengalokasikan (anggaran) di 2019 untuk proses (pembangunan) fisiknya sebesar Rp 250 miliar,” kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Jerry Januar membenarkan rencana Bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi sudah masuk dalam draf rancangan revisi Perda RTRW Jawa Barat.
Sumber: Tempo