SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp 1,3 miliar dari perusahaan penerbangan. Jumlah santunan itu di antaranya mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan bagasi.
"Untuk klaim asuransi, Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011, namun kondisi itu harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Sabtu, 3 November 2018.
Keluarga penumpang masing-masing akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp 50 juta, uang tunggu Rp 5 juta dan uang kedukaan Rp 25 juta. Selain santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum. Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.
Danang menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda. Ia menambahkan untuk status penumpang maka pihaknya berkoordinasi dengan tim evakuasi Basarnas.
"Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu," lanjutnya.
Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban akan dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya.
Sementara, uang kedukaan sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion Air menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.
"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut. Dan saat menyerahkan jenazah tersebut, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan," katanya. Untuk proses klaim asuransi itu, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang. Selain itu, pencairan santunan korban Lion Air membutuhkan pula akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus sudah diverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," ujarnya.
Sumber: Tempo