SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, setelah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Taufik diduga membantu memuluskan dana alokasi khusus Rp 100 miliar itu.
“TK diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfensi pers penetapan tersangka di KPK, Jakarta, 30 Oktober 2018.
Basaria menuturkan penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Kebumen pada 2016. Dari situ, keterlibatan Taufik perlahan terungkap, salah satunya dari kesaksian Bupati Kebumen nonaktif kala itu Muhamad Yahya Fuad di persidangan. Berikut lima fakta terkait kasus yang menjerat Taufik.
1. Berasal dari Pengembangan OTT KPK di Kebumen pada 2016
KPK menyatakan penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyelidikan dari OTT pada 2016. Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Yudy Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.
Setelah OTT, KPK kembali menetapkan 6 orang sebagai tersangka secara bertahap, salah satunya Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad. KPK menduga Yahya menerima suap dari proyek-proyek di Kebumen. Dalam persidangan Yahya mengungkapkan keterlibatan Taufik dalam pengurusan DAK untuk Kebumen. Dia mengatakan Taufik meminta imbalan 5 persen dari pengurusan DAK.
2. Disangka Menerima Suap Rp 3,65 Miliar
KPK menduga Taufik menerima suap dari Yahya Fuad dengan total Rp 3,65 miliar. KPK meduga uang itu diserahkan secara bertahap melalui perantara dalam dua transaksi di hotel di Semarang dan Yogyakarta.
3. Total Imbalan 5 persen
Muhammad Yahya Fuad diduga menyiapkan imbalan sebanyak 5 persen dari total anggaran DAK yang didapatkan Kebumen untuk Taufik. Adapun pada APBN Perubahan 2016 Kebumen mendapatkan DAK Rp 93,37 miliar.
4. Penerimaan Ketiga yang Gagal
KPK menduga Taufik akan menerima uang lebih dari Rp 3,65 miliar. Namun, transaksi ketiga gagal karena ada OTT KPK pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang yang diduga dialokasikan untuk Taufik.
5. Kode Satu Ton
KPK menungkap adanya sandi dalam kasus korupsi ini, yaitu 1 ton. Kode 1 ton itu mengacu ke duit Rp 1 miliar.
Sumber: Tempo