SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016. Dia ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 2 November 2018.
KPK memeriksa Taufik sekitar 9 jam mulai pukul 09.30 WIB dan baru keluar pada pukul 18.30. Dia nampak memakai rompi oranye saat digelandang ke mobil tahanan.
Taufik membantah menerima uang seperti tudingan KPK. Dia mengatakan kasusnya merupakan rekayasa. "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," kata dia.
Meski begitu, Taufik mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK untuk Kebumen.
Sumber: Tempo