SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan telah membekukan lisensi Direktur Teknik Lion Air. Selain direktur teknik, Kemenhub juga melakukan hal serupa terhadap tiga personel lainnya.
Dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 November 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara lisensi personel pesawat udara yang terlibat dalam menerbangkan pesawat Lion Air JT 610. Pembekuan lisensi dilakukan selama 120 hari kalender. Pejabat yang dibekukan lisensinya adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno mengatakan pembekuan lisensi dilakukan untuk kepentingan investigasi. Ia juga meminta agar anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.
"Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Praminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 November 2018.
Tujuan pembebastugasan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.
Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
Pada Rabu, 31 Oktober 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya telah memberhentikan Muhammad Asif yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik Lion Air. Pemecatan itu dilakukan guna memperlancar pemeriksaan dan investigasi penyebab jatuhnya Lion Air JT 610.
Sumber: Tempo