SUKABUMIUPDATE.com - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air mengumumkan telah merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang sebelumnya menjabat sebagai direktur teknik.
"Keputusan ini sesuai dengan arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dalam hal ini sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Oktober 2018.
Danang menegaskan, Lion Air melaksanakan arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan. Sebagai gantinya, Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air. "Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan pihaknya telah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif. Ia beralasan hal tersebut dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan investigasi penyebab jatuhnya Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang di perairan Tanjung Karawang Senin lalu.
Budi menjelaskan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pencopotan ini dengan alasan demi kelancaran pemeriksaan dan investigasi. "Ini mempermudah pemeriksaan. Pejabat ini konsentrasi dalam pemeriksaan, landasan hukumnya ada, ini hasil rapat saya dengan semua direktur dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Menurut Budi, direktur teknik adalah orang yang bertanggung jawab terkait kelaikan pesawat dalam suatu perusahaan penerbangan. Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melakukan pemeriksaan kepada Lion Air dan menginvestigasi kecelakaan tersebut.
Budi berujar nantinya seluruh hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan oleh KNKT dan mereka yang bakal menentukan proses selanjutnya. Ia juga memastikan pencopotan direktur teknik Lion Airbukan berarti pemecatan "Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dia tidak bersalah maka akan dikembalikan ke posisinya. Bukan pemecatan, ini pembebastugasan," ucapnya.
Sumber: Tempo