SUKABUMIUPDATE.com - Hingga Oktober 2018, Dewan Pers telah menerima sekitar 600 surat pengaduan masyarakat terhadap media massa. “Sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dalam Lokakarya Jurnalistik Hukum Pers dan Uji Kompetensi Wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 31 Oktober 2018.
Djauhar memperkirakan aduan itu bisa meningkat pada musim pemilihan umum atau pemilu mendatang.
Djauhar membandingkan jumlah aduan media Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan aduan terhadap media di Thailand, misalnya. Di Thailand hanya tiga sampai empat kasus per tahun. Sedangkan jika dibandingkan dengan pengaduan kasus yang melibatkan media di ASEAN hanya 20 pengaduan per tahun.
Dari sisi kemerdekaan pers, kata Ahmad, Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara yang masih mendapatkan kebebasan pers pascareformasi.
Dukungan kemerdekaan pers di indonesia didasari payung hukum Pasal 15 Undnang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Kendati ada legalitas yang mengatur kebebasan, kata Wakil Ketua Umum Dewan Pers itu, pelaku media harus taat pada kode etik jurnalistik yang mendukung pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggungjawab di Indonesia.
Sumber: Tempo