SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia berusaha mengikat Arab Saudi dengan perjanjian bilateral terkait eksekusi mati para migran di sana, seperti dialami Tuti Tursilawati. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan pemerintah akan mewajibkan Arab Saudi memberikan notifikasi terhadap eksekusi mati.
"Kaki ingin mengikat Arab Saudi di dalam perjanjian bilateral. Sehingga dipakai istilah mandatory, bukan sekedar consular notification, tapi mandatory consular notification," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Usulan tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al Jubeir di Jakarta pada 23 Oktober 2018.
Iqbal menjelaskan, usulan mandatory consular notification muncul karena banyaknya migran Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah. Salah satunya ialah Tuti Tursilawati yang dieksekusi pada Senin, 29 Oktober 2018.
Menurut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi menyambut baik usulan mengenai kewajiban notifikasi kekonsuleran itu. Namun, kata Iqbal, belum sempat usulan itu diproses peristiwa eksekusi mati Tuti Tursilawati terjadi.
Kendati begitu, Iqbal menegaskan bahwa proses pembahasan usulan di atas membutuhkan waktu. Sebab, harus ada negosiasi kedua negara sampai ada kesepakatan dan perjanjian mandatory consular notification. Melalui cara ini Iqbal berharap eksekusi mati tanpa notifikasi remsi dapat dicegah.
Tuti Tursilawati menambah daftar para TKI yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Mereka antara lain Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan Muhammad Zaini Misrin.
Sumber: Tempo