SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan, partainya akan segera mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Evaluasi ini dilakukan menyusul penetapan Taufik sebagai tersangka kasus suap dalam penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eddy mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan perihal ini. "Kami akan menjalankan mekanisme yang berlaku di internal partai menyangkut status dan kedudukan anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Eddy, Selasa malam, 31 Oktober 2018.
Adapun ihwal status Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN, kata Eddy, akan dibahas secara internal. Eddy berujar, partai saat ini berfokus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Taufik terlebih dulu.
Eddy mengatakan, PAN juga membuka peluang memberi bantuan hukum untuk Taufik. "Jika diminta tentu kami akan berikan bantuan hukum," ujarnya.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam perkara korupsi penganggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016. KPK menduga Taufik membantu Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad dalam pengurusan anggaran DAK senilai Rp 100 miliar.
Taufik merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Daerah pemilihan itu meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Dengan golnya anggaran itu, menurut KPK, Taufik menerima hadiah sebesar 5 persen dari Yahya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga sudah menerima hadiah senilai Rp 3,65 miliar.
Sebelumnya, nama Taufik disebut dalam persidangan Yahya pada 2 Juli lalu. Yahya mengaku bertemu dengan Taufik di Jakarta dan Semarang. Yahya mengaku, pertemuan itu membicarakan kewajiban fee sebesar 5 persen apabila DAK Kabupaten Kebumen dicairkan. Uang fee itu diserahkan dalam dua kali kesempatan melalui orang suruhan Taufik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan akan mengadakan rapat pimpinan DPR untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan menanggapi ditetapkannya Taufik sebagai tersangka. Namun, kata Fahri, pimpinan akan menerapkan prinsip praduga tak bersalah terhadap Taufik.
"Dengan prinsip praduga tak bersalah kami juga akan mencoba untuk bertemu dulu dengan Pak Taufik," ujar Fahri di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Sumber: Tempo