SUKABUMIUPDATE.com - Amnesty International Indonesia menyarankan Presiden Joko Widodo mengambil langkah proaktif memrotes pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati buruh migran Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi. “Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM itu.” Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Oktober 2018.
Menurut Usman, untuk kesekian kalinya Saudi Arabia mencederai etika diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia [HAM].
Usman mengatakan Jokowi sebetulnya memiliki kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia dan meminta klarifikasi lalu menyampaikan protes resmi.
Lepas dari masalah eksekusi mati Tuti Tursilawati Amnesty International memang menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Tuti menerima jenis hukuman mati yang paling berat di Arab Saudi. "Tuti hadd ghillah, yang tertinggi, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Hukuman itu diberikan jika pelaku melakukan pembunuhan berencana. Menurut Iqbal, baik raja maupun ahli tidak ada yang bisa memaafkan pelaku. "Yang bisa mengampuni dia hanya Allah," kata dia.
Iqbal membenarkan bahwa Tuti mengalami pelecehan seksual oleh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al-Utaibi, selama bekerja. Namun, saat melakukan pembunuhan, Tuti Tursilawati sedang tidak dilecehkan. Sehingga, pembunuhan tidak bisa dianggap sedang melakukan pembelaan diri.
Sumber: Tempo