SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kebumen 2015-2016. KPK menyangka dia menerima Rp 50 juta dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.
"CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.
Cipto diduga menerima uang itu untuk tiga tujuan, yakni pembahasan dan pengesahan APBD Kebumen 2015-2016, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kebumen 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
KPK menduga Cipto mengancam akan mempersulit pembahasan APBD murni Kebumen 2015 bila DPRD tak diberi uang ketok palu dan uang aspirasi. Pemkab Kebumen kemudian menyetujui permintaan itu dengan syarat anggota DPRD tidak ikut-ikutan menggarap proyek. "Dewan akan menerima mentahan," kata Basaria.
Menurut KPK, perkara yang menjerat Cipto berawal dari operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta pada 15 Oktober 2015. Usai operasi, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka, yakni Bupati Kebumen Sekretaris Daerah, anggota DPR dan swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Cipto pada Agustus 2018. Penyelidikan itu berujung pada penetapan tersangka terhadap Cipto. Selain itu, dari pengembangan penyelidikan yang sama, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap. Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar.
Sumber: Tempo