SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan belum perlu ada larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 Max8 milik Lion Air sebagai sanksi. Pemerintah masih menunggu hasil penelitian Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) sebelum bertindak.
"Itu tidak semena-mena, satu kena kemudian semua di-grounded," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
JK mengatakan, larangan terbang biasanya diterapkan untuk pesawat militer. Namun dalam penerbangan komersial, pemerintah harus mempertimbangkan penumpang. "Kalau (maskapai komersial) di-grounded, orang antre macam mana?" ujarnya.
Meski begitu, JK mengimbau agar perusahaan dan regulator belajar dari peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air. Kedua pihak harus lebih ketat dan aktif memeriksa kondisi pesawat sebelum digunakan.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, 29 Oktober 2018, setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. Pesawat tersebut membawa 181 penumpang dan tujuh awak pesawat.
Pesawat yang terbang pukul 06.20 itu hilang kontak setelah 12 menit lepas landas. Sebelumnya pesawat sempat menghubungi menara kontrol dan menyatakan untuk kembali ke bandara (return to base) karena terjadi masalah pada flight control.
Berdasarkan keterangan Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, pesawat dalam keadaan laik operasi. Pesawat dengan registrasi PK-LQP merupakan keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018.
Sumber: Tempo