SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah sudah bisa langsung memotong pajak rokok dan langsung diserahkan ke rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu, kata Mardiasmo sudah bisa dilakukan usai Pemerintah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 128 Tahun 2018 yang dikelurakan 25 September.
"Dengan PMK tersebut sebagai tindak lanjut Perpres, maka Menteri Keuangan bisa langsung memotong pajak rokok langsung diserahkan ke rekening BPJS kesehatan, lalu ada berita acara atau rekonsiliasi," kata Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senin, 29 Oktober 2018.
Mardiasmo mengatakan sampai hari ini untuk kuartal III Juli hingga September dibayar pada bulan Oktober. Sedangkan Oktober sampai November dibayar pada Desember. Khusus Desember, kata Mardiasmo diabyarakan tahun berikut.
Menurut Mardiasmo pada uartal III ini, Khusus untuk 28 provinsi ini yang sudah pasti kemarin lansung ditransfer ke rekening BPJS Rp 1,34 triliun.
"Jadi betul-betul mudah mudahan memperbaiki cash flow BPJS," ujar Mardiasmo.
Sedangkan, kata dia, ada 6 provinsi ya g terdiri 2 provinsi dan 4 provinsi. Untuk 2 provinsi akan ditransfer pada 2 November, sisanya ditarnfser berikutnya sebesar Rp 83,61 Miliar.
Mardiasmo memprediksi dari pajak rokok kurang lebih mendapatkan lebih dari Rp 1,4 triliun.
"Walaupun nanti harus ada rekonsiliasi dengan kementerian masing-masing, mudah-mudahan pada kuartal empat masih ada lagi," kata dia.
Sebelumnya Mardiasmo mengatakan ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit. Tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," kata Mardiasmo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 17 September 2018.
Mardiasmo mengatakan menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliu. "Atau Rp 11 triliun kurang sedikit," ujar Mardiasmo.
Di lokasi yang sama Fachmi Idris mengatakan defisit BPJS tahun ini sebesar Rp 12,1 triliun, sedangkan defisit yang digendong dari keuangan tahun akhir atau carry over sebesar Rp 4,4 triliun.
"Pertama ingin kami sampaikan bahwa defisit yang terjadi ini bukan tiba-tiba, defisit ini defisit yang direncanakan," kata Fachmi. "Jadi di awal 2018 kami sudah membuat rencana kerja itu bahwa akan ada defisit Rp 12,1 triliun di akhir 2018 plus defisit atau hutang jaminan yang digendong dari 2017 sebesar Rp 4,4 triliun".
Sumber: Tempo