SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait tragedi pesawat Lion Air jatuh. Tragedi dialami Lion Air JT 610 yang menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang beserta 181 penumpang dan 7 awak, Senin pagi, 29 Oktober 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut polisi bisa menjatuhkan pidana bagi mereka yang menyebarkan hoax tersebut. "Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax, tidak dibenarkan dan bisa dikenakan undang-undang pidana,” kata Argo di kantornya, Selasa 30 Oktober 2018.
Sejak peristiwa pesawat Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, setidaknya ada dua hoax yang beredar di media sosial. Pertama adalah yang berupa dua foto menggambarkan suasana kabin pesawat. Foto memperlihatkan empat laki-laki dan perempuan tengah mengenakan masker oksigen.
Kedua adalah video yang menggambarkan suasana kabin pesawat saat mengalami turbulensi. Dalam video tersebut, terlihat kabin gelap dan terdengar teriak histeris para penumpang. Faktanya, video itu diambil oleh satu penumpang Lion Air rute Jakarta-Padang saat mengalami turbulensi beberapa waktu lalu.
Argo belum memastikan apakah akan mengusut penyebar dua informasi hoax di media sosial tersebut. Direktorat terkait di Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi. "Nanti akan kami komunikasikan dengan Ditreskrimsus," ujar dia.
Sumber: Tempo