SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung mebenarkan lima jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menjadi penumpang pesawat Lion Air type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober 2018.
"Lima nama itu sesuai dengan manifes penumpang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung Mukri kepada Antara saat dihubungi melalui telepon selulernya di Mataram, hari ini.
Ia menyebutkan lima jaksa dan pegawai yang menjadi penumpang pesawat nahas itu, yakni Andri Wiranofa (Koordinator pada Kejati Babel), Nia Sugiono (istri Andri Wiranoga), Dody Junaedi (Kasi Pidsus Pangkalpinang), Shandy Johan Ramadhan (jaksa fungsional Kejati Babel) dan Sastriata (staf Tata Usaha Kejati Babel).
Informasi yang diperoleh Antara, Andri Wiranofa baru menjabat sebagai koordinator pada Kejati Babel.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang yang dilaporkan hilang kontak mengangkut 189 penumpang dan awak.
"Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu anak, dua bayi, dua kru kokpit, dan enam awak kabin," kata Soerjanto dalam jumpa pers di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jakarta, Senin.
Soerjanto mengatakan bahwa pesawat tersebut tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada pukul 06.20 WIB. Pesawat terbang pada ketinggian jelajah 2.500 meter hingga 3.000 meter.
"Saat hilang kontak, pesawat sudah di luar jangkauan radar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Basarnas M. Syaugie mengatakan bahwa pihaknya segera menerjunkan tim pencarian dan pertolongan setelah laporan hilang kontak Lion Air JT610 terkonfirmasi.
"Tim sampai di lokasi perkiraan pesawat hilang kontak sekitar 1 jam dan langsung mencari. Beberapa kapal di laut melaporkan melihat pesawat jatuh," jelasnya.
Sumber: Tempo