SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, saat mereka hendak makan bersama. Suap terhadap anggota DPRD Kalteng itu diduga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tahun 2018.
Juru biara KPK, Febri Diansyah, menuturkan, tim penindakan KPK menangkap seorang dari bagian keuangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada, di salah satu mal di Jakarta Pusat. Saat itu, mereka belum sempat menyantap makanan yang dipesan.
"Mereka belum sempat makan. Baru duduk-duduk di food court, tunggu pesanan makanan datang, terus kami datang," kata Febri di kantornya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 240 juta. Uang itu dibungkus dalam satu kantong plastik hitam.
Selang beberapa jam setelah penangkapan itu, tim penindakan KPK menangkap empat petinggi Sinar Mas, yakni Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP Feredy, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradha dan Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono, di Gedung Sinar Mas, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tim KPK menciduk Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menangkap Borak, KPK menangkap Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat. Pada pukul 21.00 WIB, anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE menyerahkan diri ke kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sumber: Tempo