Uus Sukmana Pembawa Bendera HTI Diancam Bui 3 Minggu Denda Rp 900

Sabtu 27 Oktober 2018, 15:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dalam acara Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahan Uus.

"Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Menurut Umar, penetapan tersangka Uus berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Sedangkan alasan Pasal 174 KUHP yang dijeratkan kepada Uus, menurut Umar, karena yang bersangkutan dianggap telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Kegaduhan yang dimaksud, bendera simbul HTI yang Uus kibarkan lantas dirampas anggota Banser NU dan kemudian dibakar.

Pembakaran bendera di tengah Peringatan Hari Santri Nasional pada Senin, 22 Oktober 2018 tersebut, ada yang merekam lalu  menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.

Bunyi Pasal 174 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Uus Sukmana ditangkap pada Kamis, 25 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB. Ia dibekuk di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser NU Garut yang membakar bendera.

Terhadap 3 anggota Banser NU masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai mereka bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono, menjelaskan bagaimana Uus Sukmana menyelinap ke acara Peringatan Hari Santri Nasional dengan membawa bendera HTI.

Menurut Arief, Uus membeli atribut organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pengadilan itu secara online melalui jejaring sosial Facebook. 
"Akun Facebook itu menyebut bendera itu bendera HTI. Yang bersangkutan juga menyebut bendera itu yang sering dipakai oleh HTI," ucap Arief kepada pers di kantornya, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Arief mengatakan, Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan menyeluruh kasus pembakaran bendera. Panitia Peringatan Hari Santri Nasional di Garut sudah membuat surat peserta hanya boleh membawa bendera Merah Putih.

Faktanya, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus Sukmana membawa bendera HTI. Banser NU kemudian menanyakan pada Uus alasan membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.

Banser NU, kata Arief, lantas menyuruh Uus meninggalkan lokasi, tanpa membawa bendera HTI. Bendera hitam bertuliskan huruf Arab lafal tauhid warna putih itu pun dibakar. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran sempat meminta korek api kepada teman-temannya.

"Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar atau korek," kata Arief sembari menambahkan bahwa pembakaran itu dilakukan agar bendera HTI tidak digunakan lagi, sesuai aturan panitia acara Hari Santri Nasional.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 15:04 WIB

Phalamartha dan Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Nagrak Sukabumi

Kementrian sosial melalui Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan logistik kepada para korban tanah longsor di Nagrak Sukabumi
Sentra Phalamartha dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan kepada para korban tanah longsor di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, pada Sabtu, (23/11/2024)
Inspirasi24 November 2024, 15:00 WIB

Loker QC di Perusahaan Makanan, Syarat Pelamar Minimal Lulusan D3

Info Loker Lulusan D3 di Indofood untuk posisi Quality Control Section Head ini dibuka hingga 19 Januari 2024 mendatang.
Ilustrasi. Karyawan. Loker QC di Perusahaan Makanan, Syarat Pelamar Minimal Lulusan D3. (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Nasional24 November 2024, 14:08 WIB

KPK OTT 7 Orang Terkait Pendanaan Pilkada, Ada Cagub Bengkulu

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT tersebut diduga terkait dengan pungutan yang dilakukan terhadap pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kantor KPK RI di Jakarta | Foto : Ist
Sukabumi24 November 2024, 13:27 WIB

Korban Ungkap Ciri Pelaku Pembacokan Di Jampangtengah Sukabumi: Kulit Putih Penampilan Keren

Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal merupakan warga Kampung Simpang RT 12/ 04 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, melalui keponakannya Rahman (32 tahun) mengungkapkan ciri ciri pelaku
Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal di Jampangtengah Sukabumi | Foto : Istimewa
Jawa Barat24 November 2024, 13:00 WIB

Gema Petani Jabar Kecam Kriminalisasi ke Penggarap di Bantargadung Sukabumi

Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat (Gema Petani Jabar) mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi penggarap PT Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sehat24 November 2024, 13:00 WIB

Sesak Napas Berkaitan dengan Jantung? Cek Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sesak napas adalah gejala umum yang sering terjadi pada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Waspada Masalah Pernapasan Akibat Obesitas, Bisa Mengalami Asma! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 11:37 WIB

Ribuan TPS Pilkada 2024 di Sukabumi Rawan: Potensi Bencana Alam, Konflik hingga Politik Uang

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan
Logo Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Istimewa
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)