SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lima orang dari PT SMART Tbk dan PT BAP yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jumat, 26 Oktober 2018 adalah petinggi dari dua perusahaan itu. "Hasil pemeriksaan dan penanganan perkara akan disampaikan hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan teks, Sabtu, 27 Oktober 2018.
KPK menangkap dan sedang memeriksa 14 orang yang diduga tersangkut masalah pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha Sinar Mas Group. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang-orang yang dicokok itu.
Dalam OTT, tim KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pembahasan aturan di sektor perkebunan dan lingkungan hidup.
Dilansir Antara, PT BSAP adalah salah satu perusahaan yang dilaporkan mencemarkan Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng telah mengunjungi ke kantor Pusat PT BSAP di Jakarta untuk mengetahui permasalahan pencemaran Danau Sembuluh. Saat kunjungan, para legislator mengetahui anak usaha Sinar Mas Group itu belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Menurut KPK, lahan yang dikembangkan PT BSAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektare.
Namun, PT BSAP membantah mencemari Danau Sembuluh yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Seruyan kepada DPRD Kalteng. Perusahaan merasa limbah sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya, justru dipergunakan untuk pupuk kebun.
Sumber: Tempo