SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik Nanik S. Deyang , Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nanik S. Deyang adalah satu dari tiga saksi yang semula hendak dikonfrontir dengan Ratna Sarumpaet pada hari ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono tak menjelaskan alasan penyitaan. Menurut dia, penyidik yang lebih mengetahui keperluan ponsel Nanik S. Deyang disita. Polisi, lanjut Argo, berhak menyita ponsel saksi untuk keperluan penyidikan.
"Barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa, dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti penyidikan," kata Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
Argo mengatakan penyidik mengamankan telepon seluler milik Nanik S. Deyang untuk menjadi barang bukti yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet.
Insank Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet tak tahu-menahu soal penyitaan itu. Insank berujar, Ratna dan Nanik memang saling berkomunikasi sebelum kasus ini.
Dia tak memaparkan apakah komunikasi keduanya berkaitan dengan kabar pengeroyokan Ratna. Insank menyatakan tak berkompetensi menyampaikannya lantaran itu masuk materi penyidikan. "Ya sebagai kawan aja. Komunikasinya sebatas itu," ucap dia.
Sebelumnya, Nanik mengakui telepon selulernya diambil penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti saat pemeriksaan pertama pada 15 Oktober 2018.
Saat ini, Nanik bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak masih menjalani pemeriksaan. Argo menuturkan pemeriksaan ketiga saksi itu lantaran ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dua anggota timses Prabowo, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik. Polisi juga memeriksa asisten Ratna Sarumpaet dan kedua putrinya, Atiqah Hasiholan serta Fathom Saulina.
Sumber: Tempo