SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menduga Sunjaya Purwadi menerima Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Sunjaya Purwadi membantah menerima uang dari Gatot. "Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 26 Oktober 2018.
Penetapan tersangka Sunjaya menambah deretan kepala daerah yang pernah tersandung perkara jual beli jabatan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Bupati Klaten
KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka jual beli jabatan pada Desember 2016. Sri Hartini diduga menerima suap terkait dengan promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Kala itu, KPK menangkap anak buah Sri Hartini dan seorang swasta. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Sri Hartini 11 tahun penjara. Hakim menyebut Sri Hartini menerima suap gratifikasi sebanyak Rp 12,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,9 miliar diantaranya merupakan suap yang diberikan sejumlah pejabat uang ingin naik jabatan.
2. Bupati Nganjuk
KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrachman pada 25 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait mutasi jabatan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Taufiq dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik menjerat Taufiq setelah KPK mengantongi bukti penerimaan gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Hakim menghukum Taufiq 7 tahun penjara dalam perkara ini.
3. Bupati Jombang
KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada awal Februari 2018 bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati. KPK menduga Inna menyuap Nyono agar bisa menjadi pejabat definitif.
KPK menyebut pemberian suap dilakukan bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan ke Inna diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bupati Jombang 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, KPK menyebut Bupati Cirebon sebagai kepala daerah ke-100 yang menjadi tersangka korupsi semenjak lembaga ini berdiri.
Sumber: Tempo