SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menjadi kepala daerah ke-100 yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi sejak lembaga antirasuah berdiri.
"Kami sangat menyesalkan masih terjadinya praktik suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," ujar wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018.
Sedangkan sepanjang 2018, tutur Alex, Bupati Cirebon menjadi kepala daerah ke-19 yang diproses oleh KPK lantaran tersandung dalam kasus korupsi.
Sunjaya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu malam. KPK menduga ada pemberian uang kepada Sunjaya sebagai bupati terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
Alex menyebutkan dalam OTT itu penyidik menyita uang senilai Rp 352 juta dan bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar.
Menurut Alex upaya pencegahan tindakan korupsi oleh KPK telah dilakukan, seperti di sektor penganggaran dan perencanaan, hingga pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Namun, kata dia, hal itu hanyalah sistem. Saat ada kongkalikong oleh penyelenggara negara, maka sebagus apa pun sistem akan tetap bisa direkayasa.
Pada pekan lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Neneng tersandung kasus dugaan penerima suap dalam proses perizinan proyek Meikarta. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan komitmen pemerintah daerah juga harus digalakan lagi agar melakukan pencegahan tindakan korupsi di internal pemerintahan, agar setelah Bupati Cirebon tidak makin banyak kepala daerah yang dicokok KPK.
Sumber: Tempo