SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
"Setelah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018.
Alex menyebutkan selain Bupati Cirebon Sunjaya, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu Gatot Racmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
KPK kata Alex menduga Gatot melalui ajudan bupati memberikan uang senilai Rp 100 juta terkait imbalan komitmen atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah Cirebon.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp 125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon.
Alex menyebutkan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik. Bupati, kata Alex diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Dalam kasus ini, lanjut Alex, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Lalu penyidik juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar.
KPK menyangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Gatot sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Alex mengatakan, KPK sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi. "Ini merupakan kepala daerah ke 100 yang diproses KPK sejak KPK berdiri," ujarnya.
Sumber: Tempo