SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap peredaran cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi. Tiga orang ditangkap dalam kasus penjualan cairan vape yang mengandung narkoba tersebut.
Ketiga tersangka narkoba jenis ekstasi itu berinisial AR, AG dan TM, yang masih berusia 20 tahun. "Cairan vape narkoba ini dijual melalui media sosial," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 25 Oktober 2018.
Argo mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada akun di media sosial yang menjual cairan vape ekstasi. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan akun tersebut dan mencoba membeli narkoba dari mereka.
Akun tersebut menjual cairan vape ekstasi seharga Rp 350 ribu per 5 ml. "Mereka merespon pesanan kami. Cairan vape yang dijual namanya Liquid Vape Illution " ujarnya.
Setelah transaksi disepakati, polisi yang menyamar mentransfer uang untuk membeli cairan vape tersebut. Setelah uang ditransfer melalui bank, sindikat mereka mengirim cairan vape tersebut melalui ojek online ke kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 9 Oktober lalu.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap tiga penjual cairan vape mengandung ekstasitersebut di tempat berbeda pada 13 Oktober 2018. Tersangka ER ditangkap di kawasan Depok, AG di Bogor dan TM di Jakarta Timur. "Otak sindikat mereka adalah TM," ujarnya.
Sumber: Tempo