SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan membeberkan sejumlah poin pengawasan terhadap dana kelurahan seumpama usulan tersebut direalisasikan pemerintah tahun depan.
Pahala meminta pemerintah memastikan instrumen hukum agar penyaluran dana kelurahan itu tak bertentangan dengan aturan yang ada. "Kita tunggu saja pemerintah mau mengeluarkan regulasi dalam bentuk apa, karena ini kan instrumen keuangan negara," kata Pahala kepada Tempo, Selasa, 23 Oktober 2018.
Adapun ihwal pengawasan, Pahala menekankan bahwa karakteristik kelurahan berbeda dengan desa. Sehingga, kata dia, pengawasan dana kelurahan harus dibedakan dengan dana desa.
Pertama, Pahala menilai pengawasan dana kelurahan akan lebih mudah dilakukan. Ia beralasan kelurahan merupakan struktur di bawah kecamatan yang dikepalai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan keuangan kelurahan pun, kata Pahala, akan terkonsolidasi dengan laporan keuangan wali kota. "Kalau pun mau dikenakan sanksi sudah tersedia semua instrumennya," ujarnya.
Kedua, kata Pahala, pengawasan harus memastikan tak ada tumpang tindih mata anggaran. Sebab, kelurahan selama ini mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pahala mewanti-wanti agar jangan sampai dana kelurahan dan APBD membiayai satu program yang sama.
Pemerintah, menurut Pahala, bisa membuat aturan ihwal program-program apa saja yang boleh dibiayai dengan dana kelurahan dan apa saja yang bersumber dari APBD. Misalnya, dana kelurahan hanya boleh untuk pembangunan fisik yang terukur seperti jalan dan pasar, sedangkan APBD untuk pembiayaan lainnya, atau sebaliknya. "Intinya harus dibuat aturan yang jelas supaya tidak overlap dengan APBD," ujarnya.
Ketiga, kata Pahala, pemerintah harus mengembangkan pengawasan berbasis elektronik. Dia mengatakan permasalahan seperti kekurangan tenaga inspektorat tak boleh menjadi alasan lemahnya pengawasan dana kelurahan.
"Kelurahan ini di kota, jadi masalah teknologi enggak masalah. Harus berbasis elektronik dan kita kembangkan misalnya e-audit," kata Pahala.
Pemerintah mengusulkan penyaluran dana kelurahan mulai tahun depan. Rencana ini pun telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan lalu. Pencairan itu rencananya masuk dalam Dana Alokasi Umum. Namun, sejumlah pihak menilai dana kelurahan tak bisa dianggarkan dalam APBN 2019 lantaran tak memiliki dasar hukum berupa undang-undang.
Sumber: Tempo