SUKABUMIUPDATE.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada ratusan peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo atua Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Dalam catatan kontras 2014-2018 ada sekitar 488 peristiwa kebebasan beragama, kami menyebutnya tidak terpenuhi (janji hak asasi manusia)," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2018.
Yati menuturkan, motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, di antaranya motif agama dan politik. Motif agama masif digunakan individu dan juga ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi.
Misalnya, Yati menyebutkan pelarangan ibadah minoritas tertentu, seperti Syiah, Ahmadiyah, Gafatar, dan aliran lain yang berujung intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi, dan tindakan diskriminatif lainnya.
Adapun jumlah korban pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan mencapai 896 orang, yang terdiri dari 408 korban individu, 488 korban dalam bentuk kelompok. Yang menarik, kata Yati, pada 2017 ke 2018, pelaku pelanggaran dari ranah sipil meningkat. Ia menduga hal itu dipicu oleh peristiwa menjelang Pilkada DKI 2017.
Menurut Yati, berulangnya kasus pelanggaran hak atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan dimotori oleh kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga 4 tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Yaitu SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Selain itu, UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut sudah mengakomodir penghayat kepercayaan dalam pencatatan kependudukan, namun perlu ditinjau pelaksanaannya di lapangan.
Aturan lain yang dianggap diskriminatif yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Sumber: Tempo