SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan status tersangka tindak pidana pemilu terhadap calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia atau Perindo atas nama David H Rahardja. Penyidik telah memanggil David H Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.
"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," ujar Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo lewat keterangannya pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Benny mengatakan, kegiatan kampanye yang dilakukan David tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Ia mengatakan penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu. "Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako. Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara profesional dan cepat. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” ujarnya.
Nicky mengatakan politik transaksional adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas. Karena itu, kata dia, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas.
Sumber: Tempo