SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pimpinan Lippo Group James Riady pada Kamis, 18 Oktober 2018. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
"Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan salah satunya di rumah James Riady," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Oktober 2018.
Selain rumah James, hari ini KPK juga menggeledah empat tempat lain, yakni Apartemen Trivium Terrace, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi.
Febri mengatakan sejauh ini KPK telah menyita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer. "Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Diantaranya adalah rumah Direktur Operasikan Lippo Group Billy Sindoro, rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan kantor dinas di lingkungan Kabupaten Bekasi. Total ada 10 lokasi yang digeledah terkait proses penyidikan kasus ini.
Penggeledahan di 10 tempat itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempat pejabat itu antara lain Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
KPK menyangka Bupati Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Jumlah fee yang sudah terealisasi diperikirakan berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee itu dari Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Suap diduga diberikan untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta.
Sumber: Tempo