SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan dua tersangka kasus peluru nyasar ke gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 Oktober 2018. Mereka adalah IAW dan RM, pegawai negeri sipil atau PNS di Kementerian Perhubungan. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat latihan di Lapangan Tembak Senayan.
"Dua-duanya PNS Kemenhub," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Menurut Nico, kedua tersangka ketika latihan meminjam senjata jenis Glock 17 dan AKAI di gudang senjata Lapangan Tembak Senayan.
Nico menyebutkan, kedua pegawai negeri sipil itu tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka.
Bagaimana keduanya meminjam senjata dan bagaimana proses izinnya, melalui prosedur resmi atau tidak, kata Nica, juga sedang ditelusuri. Nico menuturkan, polisi sedang mengorek keterangan dua orang berinisial A dan G sebagai pemilik senjata yang meminjamkannya kepada kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata jenis Glock 17, 919 buatan Austria warna hitam kecokelatan, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru.
Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40 juga disita. Kasus peluru nyasar ke gedung DPR ini menerabas ruang kerja anggota DPR Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama. Tidak ada korban dalam insiden ini. “Dua di antara 4 peluru yang ditembakkan nyasar ke lantai 13 dan 16 Gedung DPR,” kata Nico.
Sumber: Tempo