SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan suap pengurusan izin proyek properti Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat adanya gratifikasi terkait dengan proyek Meikarta kepada pejabat di Bekasi.
"Pada tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi) kepada NR (Neneng Rahmi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil sendiri-sendiri lalu berpisah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Selanjutnya, menurut Syarif, sekitar pukul 11.05 WIB di Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, Bekasi, tim KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang. "Di mobil T, tim menemukan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura dan Rp 23 juta," ungkap Syarif.
Secara paralel, Syarif mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK lainnya mengamankan Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya. "Tim langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK".
Kurang lebih pukul 13.00 WIB pada Minggu itu, tim KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi. "Pada pukul 15.49 WIB, tim mengamankan HJ (pegawai Lippo Group Henry Jasmen) di Bekasi. Kemudian berturut turut hingga pukul 03.00 WIB dinihari, tim mencokok enam orang lainnya di kediaman masing masing," kata Syarif.
Barang bukti yang disita KPK berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan pecahan Rp 100 ribu, sehingga total Rp 513 juta. Tim juga menggiring dua unit Toyota Avanza yang digunakan Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan Henry Jasmen saat mengambil uang.
Total Komitmen Fee Rp 13 Miliar
Syarif menambahkan, suap ini merupakan hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta adalah lahan seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase atau tahap, yaitu pertama 84,6 hektare, kedua 252,6 hektare, dan ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam dan Kebakaran serta Dinas Penanaman Modal," ungkap Syarif.
KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2018. Keterlibatan sejumlah instansi pemerintah karena, dalam proses perizinan proyek di dalamnya selain apartemen, ada pusat belanja, rumah sakit hingga pendidikan. Lantaran banyaknya proyek itulah dibutuhkan banyak perizinan.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017 hingga siang ini," kata Syarif sembari menambahkan bahwa OTT digelar sejak Minggu, 14 Oktober hingga Senin dinihari, 15 Oktober 2018.
Dari serangkaian operasi di atas, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
KPK lebih dulu mengamankan sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Berikutnya mereka yang lebih dulu diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap Meikarta, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas Penanaman Modal, Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.
Sumber: Tempo