SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dugaan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta (suap Meikarta). KPK mensinyalir Neneng menerima hadiah terkait izin pembangunan proyek Meikarta.
"Tim sudah melakukan penjemputan untuk bupati dan sekarang sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Neneng Hasanah merupakan inkumben di Kabupaten Bekasi dalam Pilkada 2017 lalu. Dia bersama Eka Supriatmaja memenangi Pilkada Kabupaten Bekasi dengan mengantongi 471.585 suara. Dia diusung oleh Partai Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura.
Politikus Partai Golkar ini, sebelumnya tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 2009-2012. Neneng juga aktif di berbagai organisasi. Misalnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Bekasi, Wakil Bendahara DPD Golkar Jawa Barat, Bendahara Koni Kabupaten Bekasi.
Sebelum penangkapan Neneng, KPK telah menangkap 10 orang baik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.
Sebelum penetapan tersangka, Neneng bahkan sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menuturkan telah mewanti-wanti ke anak buahnya agar berhati-hari dalam mengurus perizinan proyek. "Saya juga sudah imbau agar hati-hati," ujar dia.
Saat itu, Neneng mengaku baru mendapatkan kabar bahwa KPK telah menangkap anak buahnya dari media. Kabar itu sampai ke telinganya pada Ahad malam usai salat maghrib. Tak lama kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menghubunginya bahwa ada penggeledahan di Kantor Dinas PUPR. "Benar-benar enggak tahu (kasusnya)," kata Neneng. Namun, kini KPK telah menetapkan Neneng dalam kasus dugaan suap Meikarta.
Sumber: Tempo