SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 04.00. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta yang sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK.
"Tersangka NR menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK menyatakan sebelumnya Neneng sempat lari dari kejaran tim KPK saat operasi tangkap tangan pada Ahad, 14 Oktober 2018. KPK menduga dia berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.
Neneng Rahmi merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap izin proyek mereka. Selain Neneng Rahmi, KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.
Sumber: Tempo