SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Abdul Manan, mengatakan wartawan dan penegak hukum sama-sama memiliki atensi untuk mencari kebenaran. Namun, kata dia, cara kedua profesi itu dalam memperoleh kebenaran menggunakan instrumen yang berbeda.
Hal ini disampaikan Abdul menanggapi pemberitaan Indonesialeaks tentang dugaan kasus suap yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian. Pemberitaan itu mengundang beragam reaksi baik pro maupun kontra dari berbagai kalangan.
Ketua Setara Institute Hendardi, misalnya, mengatakan laporan Indonesialeaks bukanlah sebuah produk jurnalistik. "Bukan pula liputan produk kerja lembaga penegak hukum yang layak dipercaya," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Abdul, penegak hukum seperti KPK dan polisi memiliki instrumen pemanggilan paksa, hak untuk meminta barang bukti, dan interogasi dalam mencari kebenaran akan sesuatu.
"Nah kami, wartawan, cara untuk mendekati kebenarannya itu dengan cara misalnya verifikasi, mengecek dokumen, dan konfirmasi," kata Abdul kepada Tempo, Jum'at 12 Oktober 2018. "Jadi, antara media dan penegak hukum punya instrumen yang berbeda walaupun sama-sama ingin mencari kebenaran," kata Abdul Manan.
Dia mengatakan pihaknya cukup percaya diri laporan Indonesialeaks berbasis pada data dan fakta. Menurutnya, jika pihak lain memiliki data dan fakta yang berbeda, langkah yang menurutnya tepat untuk dilakukan adalah mengkonfrontasi perbedaan fakta itu dengan penyelidikan ulang.
"Itu bagian dari kami mendorong supaya kasus perusakan barang bukti diselidiki," kata Abdul. "Karena memang itu (perusakan barang bukti) tindak pidana yang harusnya tidak boleh pelakunya dibiarkan melenggang terus."
Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Kanal ini didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggotanya adalah sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga bersama dengan sejumlah media nasional.
Pada 8 Oktober 2018, Indonesialeaks mengungkap adanya kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi, yaitu Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sumber: Tempo