SUKABUMIUPDATE.com - Bobih Kuswanto, 28 tahun, seharusnya senang karena mendapat uang pembebasan lahan sebesar Rp 2,01 miliar. Lahan yang dibebaskan itu adalah tanah warisan keluarga seluas 585 meter persegi yang terkena proyek runway baru Bandara Soekarno-Hatta. Namun gara-gara uang itu kepalanya justru pusing tujuh keliling. Sebab, uang yang sudah masuk rekeningnya tidak bisa ditarik karena dibekukan oleh bank.
"Menurut petugas Bank Mandiri Cabang Bandara Soekarno-Hatta, uang saya diblokir orang yang mengatasnamakan pejabat Badan Pertanahan Nasional,” kata Bobih, Jumat, 5 Oktober 2018.
Bobih mengatakan, pembekuan itu ternyata berkaitan dengan permintaan pejabat di kantor desa. "Sebelum uang pembebasan lahan bandara cair, saya diundang ke kantor desa,” katanya. “Diminta dana enam ratus juta untuk administrasi desa dan diberikan kepada saudara Uci Sanusi."
Karena jumlah yang diminta sangat besar, Bobih dengan tegas menolak. Apalagi dia tidak pernah memiliki urusan dengan Uci Sanusi yang tidak lain adalah tetangganya di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. "Orang tua saya sudah meninggal, ahli waris hanya atas nama saya dan dua adik perempuan saya," ujar Bobih.
Bobih menjelaskan, di atas tanah warisan orang tuanya hanya ada tiga bangunan. Rumah pertama ditempati oleh Bobih dan dua adiknya. Sedangkan dua rumah lagi dihuni pamannya Yusuf dan Arsan."Paman saya dapat jatah dari uang pembebasan lahan ini," kata Bobih.
Berdasarkan dokumen dari tim appraisal (penaksir nilai), Bobih dan dua adiknya selaku ahli waris Waip bin Misin memperoleh hak atas pembebasan lahan itu dengan nilai paling besar untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Sementara dua pamannya mendapat ganti rugi bangunan saja. Total dana yang dibayarkan PT Angkasa Pura 2 sebagai juru bayar dalam pembebasan lahan ini Rp 2,01 miliar.
Sekretaris desa Rawa Rengas Muklis dihubungi terpisah membenarkan pihaknya meminta kepada Sugiyadi selaku pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk membekukan uang Bobih. "Desa yang minta untuk diblokir, bukan saya pribadi,” katanya.
Permintaan itu, kata Muklis, didasarkan atas keberatan Uci Sanusi. Uci mengaku tanah yang ditempati Bobih dan keluarganya itu sebagian adalah hak Uci. “Ada perjanjian antara orangtua Bobih dengan Uci," kata Muklis.
Muklis pun membantah kalau disebutkan telah meminta uang kepada Bobih Rp 600 juta atas pembebasan lahan itu. "Laporkan saja ke polisi," katanya.
Sumber: Tempo