SUKABUMIUPDATE.com - Dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengaku telah membagi hasil dari kejahatannya. Keduanya dilaporkan telah merugikan satu korbannya sebesar Rp 200 juta dan seorang lainnya yang menolak mengadukan kerugiannya senilai Rp 165 juta.
Ditemui di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 9 Oktober 2018, satu tersangka yakni Ade Supriyatna mengaku hanya mengambil bagian Rp 20 juta dari Rp 200 juta yang didapat dari satu korban. “Sisanya Rp 180 juta dibawa sama Syahyar Harahap (57),” katanya.
Ade mengaku tak bermaksud menipu. Dia bertemu dengan korban saat yang bersangkutan mencari-cari info lowongan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup tiga tahun silam. Di kantor yang sama, Ade pernah menjadi pengawas.
Dia lalu menjalin jejaring dengan Syahyar yang kini pensiunan dari Dinas Pendidikan pemerintah kota yang sama. “Saya ngga ada maksud apa-apa untuk menipu, hanya menawarkan pekerjaan saja,” kata Ade sambil menambahkan pengakuannya hanya sekali melakukan penipuan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Komisaris Arman membenarkan kronologis itu. Dia menyesalkan korban yang percaya terhadap tersangka yang menjanjikannya bisa terekrut sebagai PNS di kantor dinas itu.
"Dari korban DD didapat Rp 200 juta yang dibayarkan secara bertahap, setelah dibayar pada 2015 hingga sekarang korban hanya dijanjikan bisa masuk tetapi tidak ada realisasinya," kata Arman.
Korban baru melapor setelah tiga tahun berselang karena panggilan sebagai PNS tak kunjung datang. Saat ditangkap pada 1 Oktober 2018, sebagian besar uang sudah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi mereka.
Sumber: Tempo