SUKABUMIUPDATE.com - Tindakan perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dokumen yang diterima Indonesialeaks dalam kasus suap impor daging, dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.
“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup.
KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana. “Kemungkinan bisa, karena konteksnya menggagalkan secara langsung penyidikan, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan Basuki Hariman. Tetapi, kasus ini dihalangi oleh mereka, walaupun mereka sudah dikembalikan lagi ke institusi asalnya. Saya rasa masih bisa diproses,” kata Abid.
Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, dan Komisaris Harun, diduga melakukan penghapusan barang bukti perkara dengan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran serta diduga menghapus catatan dengan cara memberikan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku bank, pada 7 April 2017 malam.
Dokumen yang diterima Indonesialeaks, dalam catatan buku bank terdapat nama-nama panggilan pejabat terkenal, kode nama, dan banyak instansi negara, termasuk petinggi dari Polri.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sepakat jika yang dilakukan dua bekas penyidik KPK itu merupakan tindak pidana.
“Tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Bambang tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 15 lembar catatan transaksi tergolong tindakan penyalahgunaan wewenang atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK.
Merujuk Peraturan KPK Nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK, Bambang menilai dugaan perbuatan dua penyidik itu tergolong pelanggaran disiplin berat.
Bambang mengatakah akibat perusakan tersebut muncul kerugian dalam proses hukum. Dia mengatakan pelakunya seharusnya dapat dikenakan pasal pidana. “Bukan sekedar mengembalikan ke instansi asalnya,” kata dia.
Sumber: Tempo